Sabtu, 02 Maret 2013

undang undang dasar negara REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala
Bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan Rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan
kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidpan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar